Greening of Sovereignty Sebagai Upaya Penanganan Masalah Transnational Environmental

This we know: the earth does not belong to man: man belongs to the earth. . . .

Whatever befalls the earth, befalls the sons of the earth.

Man did not weave the web of life: he is merely a strand in it.

Whatever he does to the web, he does to himself.

Chief Seattle [1]

Perkembangan dunia yang sangat cepat baik dalam sisi teknologi, informasi, dan komunikasi, maupun dalam sisi hubungan antara negara dalam konteks sistem internasional membuat munculnya berbagai permasalahan global yang sifatnya non-konvensional dan sangat jauh dari konteks hubungan antar negara bila kita merujuk pada zaman klasik. Salah satu permasalahan global yang muncul dari perkembangan tersebut adalah munculnya permasalahan lingkungan. Papp menjelaskan bahwa munculnya permasalahan lingkungan merupakan sebuah konsekuensi dari meningkatnya populasi dunia, produksi makanan, dan akselerasi dari energi dan non-fuel mineral.[2] Permasalahan lingkungan menjadi semakin kompleks, tidak saja ketika kita membahas penyebabnya namun juga ketika kita membahas mengenai berbagai penanggulangannya. Hal tersebut dapat kita lihat dari berbagai upaya penanggulangan yang tidak juga membawa hasil. Sulitnya penanggulangan dari permasalahan lingkungan sangat erat kaitannya dengan konsepsi kedaulatan suatu negara yang merupakan hasil dari perjanjian Westphalia pada tahun 1679. Konsepsi kedaulatan yang memfasilitasi setiap negara untuk memeliki kebebasan membuat kebijakannya masing-masing dalam lingkup teritorinya membuat permasalahan lingkungan sulit ditangani karena permasalahan lingkungan sifatnya transnasional atau tidak mengenal batas wilayah pada saat yang bersamaa, kedaulatan bersifat eksklusif. Hal tersebut membuat terjadi perdebatan mengenai negara mana yang paling bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang sifat transnasional. Permasalahan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap masalah lingkungan tersebutlah yang coba dibahas oleh Michael Mason dalam tulisannya yang berjudul “Transnational Environmental Obligations : Locating New Spaces of Accountability in a post-Westphalian global order” Mason mencoba membahas mengenai pihak mana yang paling bertanggung jawab terhadap kerusukan lingkungan dalam tata dunia yang Mason sebut sebagai tata dunia post-Westphalian. Mason menggunakan perspektif American Pragmatism, dalam mencari pihak mana yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan tersebut. Mason dalam tulisannya membagi menjadi lima bagian. Pada bagian pertama Mason mengeluarkan pendapatnya mengenai kedaulatan negara dan hubungan transnasional. Dalam bagian tersebut Mason mencoba menjelaskan mengenai affected publics yang merupakan notion dari American Pragmatism dalam memandang permasalahan lingkungan. Pada bagian selanjutnya, Mason membahas mengenai prinsip dari communicative accountability dan moral precepts dari harm prevention, inclusivisness, impartiality dalam upaya menangani masalah lingkungan. Pada bagian selanjutnya Mason membahas mengenai berbagai formulasi dari tanggung jawab lingkungan transnasional. Dalam bagian tersebut, Mason melampirkan berbagai hak yang dimiliki oleh non-state actors dalam upaya penanganan masalah lingkungan. Pada bagian terakhir, Mason membahas kritik terhadap geopolitics dalam upaya penanganan masalah lingkungan.

Seperti yang telah dipaparkan diatas, pada bagian pertama, Mason membahas mengenai pendapatanya terhadap konsepsi kedaulatan negara dan tanggung jawab lingkungan. Konsepsi kedaulatan menjadi perdebatan dalam beberapa dekade terakhir sebagai akibat munculnya fenomena peningkatan aktor-aktor transnasional dalam sistem internasional. Selama dekade tersebut, para aktor-aktor non negara mulai mengambil posisi dalam berbagai pembuatan kebijakan baik dalam skala domestik maupun dalam skala internasional. Dalam kaitannya dengan penanganan masalah lingkungan, Mason berpendapat bahwa hukum internasional, justru, mengambil peranan yang sangat penting dalam mengatur masalah lingkungan. Bahkan, hukum internasional menjadi sumber yang penting dalam upaya penanganan masalah lingkungan. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin banyaknya perjanjian internasional yang mengatur masalah lingkungan. Meningkatnya berbagai perjanjian internasional disebabkan karena sifatnya yang soft obligations, sehingga banyak pihak di luar aktor negara yang dapat terlibat dalam perumusannya. Namun, tetap saja, walaupun muncul berbagai perjanjian internasional, norma lingkungan haruslah diterima oleh setiap negara. Hal tersebut jelas berkaitan dengan proses implementasi dari berbagai perjanjian internasional yang telah dibuat. Negara tetap memiliki power yang sangat besar dalam implementasi perjanjian internasional. Namun, fenomena globalisasi telah memaksa negara untuk membagi power-nya dengan aktor-aktor lain dalam upaya penanganan masalah lingkungan. Hal tersebut dapat dilihat dari fenomena dimana NGO mulai terlibat dalam berbagai perumusan perjanjian internasional walaupun keberadaannya masih dibatasi oleh legal formal. Terlepas dari hal tersebut, kedaulatan negara tetap semakin diperdebatkan karena sifat dari kerusakan lingkungan yang transnasional. Pandangan adaptive management memandang bahwa dalam kondisi tersebut, maka yang perlu ditekankan adalah collective choices yang berpusat pada negara. Disisi lain, American Pragmatism menekankan pentingnya moral yang diikuti keterlibatan yang inklusif dari setiap aktor. American Pragmatism juga menekankan bahwa tanggung jawab didasari atas siapa yang terpengaruh dari kerusakan lingkungan.

Pada bagian selanjutnya, Mason membahas mengenai kewajiban untuk mencegah dalam konteks cosmopolitan space dari tanggung jawab lingkungan. Pada bagian ini, Mason kembali menjelaskan mengenai kompleksitas terkait siapa yang bertanggung jawab. Namun ketika negara, terlihat tidak memiliki kemauan untuk menyelesaikan masalah lingkungan, hukum internasional yang menekan norma serta prinsip atas common responsibility dan common heritage, mulai mengambil alih berbagai upaya penyelesaian masalah lingkungan. Namun tetap saja, tidak dapat dipungkiri bahwa hukum internasional tetap saja tidak memiliki peran yang kuat. Ketika perjanjian internasional telah dibuat, maka segalanya akan kembali kepada niat dari setiap negara untuk mengimplementasikannya. Tanggung jawab transnasional terhadap lingkungan telah menyiratkankan pentingnya moral space. Mason berpendapat bahwa untuk menempatkan tanggung jawab baru dari lingkungan adalah dengan mengidentifikasikan tiga moral precepts yang mendasari pentingnya markers untuk environmental discourse dari affected public. Tiga moral precepts tersebut adalah harm prevention, inclusiveness, dan impartiality. Harm prevention adalah bagaimana pentingnya untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan baik secara makro maupun secara mikro. Harm prevention muncul sebagai jawaban atas keraguan ilmiah dari para peneliti. Harm prevention meningkatkan communicative burden terhadap siapa yang menimbulkan kerusakan lingkungan sehingga meminimalisir potensial efek terhadap affected public. Moral yang kedua adalah inclusiveness. Arti inclusiveness disini adalah memperluas peran dari aktor-aktor non-negara untuk terlibat dalam upaya perlindungan lingkungan. Pada nantinya, berbagai NGO diharapkan untuk membangun kepedulian dari public mengenai tanggung jawab terhadap lingkungan yang merupakan warisan untuk generasi yang akan datang. Dengan adanya track record bahwa NGO dapat membangun kepedulian public, maka partisipasi NGO dalam memformulasikan dan mengimplementasikan hukum internasional lingkungan harus ditingkatkan. Moral yang ketiga adalah impartiality. Sesuai dengan artinya, maka impartiality adalah moral untuk tidak berpihak pada salah satu pihak (netral) dalam upaya perlindungan lingkungan. Tiga norma tersebut merepresentasikan moral yang dinamakan oleh Mason sebagai moral space information.

Pada bagian selanjutnya, Mason menjelaskan mengenai kewajiban terhadap kerusakan lingkungan. Selama ini kewajiban untuk melindungi lingkungan hanya dilimpahkan kepada negara padahal hukum internasional tidak mengatur kewajiban negara dalam aspek finansial. Masalah tersebut semakin diperparah ketika mengembalikan kewajiban dari negara dan private actors. Hal tersebut membuat perlunya peningkatan peran dari NGO. Berbagai organisasi non-pemerintah tersebut telah memberikan kontribusi yang besar terhadap concept of international liability. Lebih dari itu, pihak sipil yang terkena efek langsung dari kerusakan lingkungan untuk terlibat negosiasi. Menurut Manson, hukum internasional telah mengatur peran individu yang terkena langsung untuk terlibat. Selain itu, pihak dari MNC juga memiliki kepentingan untuk melindungi lingkungan, walaupun nilai akhirnya adalah untuk meningkatkan akumulasi pendapatan. Namun, pada akhirnya, Manson berpendapat bahwa konsep liability belumlah jelas. Hingga saat ini masih ada jarak yang besar antara ketidaksesuaian representative dengan legal formal. Walaupun, Manson berpendapat bahwa hal tersebut dapat diatasi dengan melakukan pembangunan suatu bentuk yang demokratis. Setidaknya, civil-society di Amerika Serikat dan Inggris mulai mendapatkan peran. Tetapi hal tersebut juga yang memunculkan kritik terhadap kondisi geo-politics terkait nilai kebebasan berasal. Nilai kebebasan datang dari Barat, sehingga NGO dari barat semakin mendapatkan legitimasi. Hal tersebut yang pada akhirnya akan mengancam suara NGO dari belahan dunia lain.

Dari pemaparan mengenai pendapat Michael Mason diatas, kita dapat menemukan beberapa variabel yang merupakan kunci dari alur pemikirannya. Variabel-variabel tersebut adalah transnational environment, obligation, accountability, sovereignty, dan perluasan peran dari aktor non-negara. Lingkungan yang sifatnya transnasional dimana tidak mengenal batas wilayah dan bahkan memiliki sifat transgenerasi dimana tidak mengenal waktu karena kerusakan saat ini akan terus dialami hingga generasi setelah kita, membuat masalah lingkungan menjadi masalah yang kompleks baik dalam konteks tanggung jawab maupun kewajiban. Masalah tersebut dipersulit oleh adanya konsepsi kedaulatan yang dimiliki oleh negara. Sehingga masalah lingkungan sangat tergantung dari political will dari negara-negara, padahal selama ini terlihat bahwa negara tidak mimiliki political will sehingga masalah lingkungan masih saja terjadi. Hal tersebutlah yang membuat pentingnya desentralisasi power dengan cara perluasan peran dari NGO maupun institusi internasional dalam upaya penanganan masalah lingkungan. Alur pemikiran dari Mason tersebutlah yang akan menjadi dasar saya dalam mengkaji american pragmatism dalam konteks accountability dan obligations dalam upaya penanganan masalah lingkungan.

American pragmatism yang merupakan sebuah perspektif yang tidak mengakui adanya kebenaran yang absolute,[3] memiliki beberapa persamaan dengan green theory lainnya dalam hal asumsi-asumsinya. Green Thought memiliki asumsi bahwa pentingnya sebuah komunitas global dan komunitas bio-regional sebagai dasar dalam membangun blocks of the earth. Asumsi kedua adalah Green Thought mulai dengan menyiratkan hubungan human world dengan non-human world. Asumsi ketiga adalah Green Thought, menekankan bhawa kondisi kehidupan saat ini telah menyebabkan krisis lingkungan.[4]

Dalam bagian selanjutnya saya tidak akan mengkaji epistemologi dari american pragmatism, melainkan asumsi dasar dari Green Thought maupun American Pragmatism, bahwa pentingnya komunitas global untuk melindungi lingkungan. Matthew Paterson, dalam tulisan yang berjudul green politics, juga menolak sistem negara dalam perlindungan lingkungan.[5] Bila kita melihat kembali tulisan Mason, kita dapat mengidentifikasikan bahwa asumsi tersebut sangat kental di berbagai pendapatnya, terutama mengenai penekanan Mason bahwa pentingnya memberikan peran yang lebih luas baik terhadap institusi internasional, NGO maupun individu.

Pertanyaannya adalah apakah dengan perluasan dari aktor akan membuat masalah lingkungan akan terselesaikan? Jawabannya mungkin tidak jika negara tetap tidak memiliki keinginan untuk mengatasinya. Walaupun muncul berbagai perjanjian internasional, namun ketika negara tidak memiliki niat yang baik dan keinginan untuk menjalankannya, maka perjanjian internasional hanya akan menjadi sebatas “hitam di atas putih” tanpa adanya implementasi dari negara. Hal tersebut yang dapat kita lihat dari kondisi saat ini, dimana, muncul berbagai perjanjian internasional tetapi miskin implementasi. Argumen tersebut mungkin sangat dekat dengan kehidupan kita bila kita melihat contoh implementasi penanganan masalah lingkungan di Indonesia. Walaupun Indonesia memiliki andil yang besar dalam perjanjian internasional seperti menjadi penyelenggara UNFCCC, namun kita dapat melihat bahwa implementasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam bentuk kebijakan domestik yang berorientasi terhadap permasalahan lingkungan sangatlah minim. Contoh dekatnya adalah kebijakan di Jakarta, dimana pemerintah melakukan proyek pembangunan perumahan mewah di daraeh penopang banjir. Akibatnya tanah di Jakarta setiap tahunnya turun yang pada akhirnya menyebabkan banjir, [6] padahal pembangunan perumahan mewah tersebut memiliki potensi yang besar untuk mengalami kemacetan dalam pengembalian kreditnya. Begitupun terjadi jika peran dari NGO diperluas. Walaupun peran NGO diperluas, namun jika negara tidak memiliki political will, maka akan tetap sulit untuk membuat sebuah perlindungan lingkungan karena negara tetap memegang kekuasaan penuh untuk membuat kebijakan. Peran NGO hanya sebatas pada kerja basis ataupun advokasi ke pemerintah dan sifatnya sebagai controler,[7] bukan sebagai pembuat kebijakan. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat ini NGO mulai dilibatkan dalam berbagai implementasi hasil perjanjian internasional, namun hal tersebut hanya terjadi ketika negara menginginkannya. Dalam hal ini, saya tidak ingin menegasikan peran dari NGO, melainkan hanya menggambarkan bahwa negara tetap memiliki peran central dalam upaya penanganan masalah lingkungan.

Dalam hal ini, saya mengkritik Mason yang terkesan membuat sebuah tendensi bahwa kedaulatan dan penanganan masalah lingkungan merupakan dua hal yang sulit disatukan. Tendensi tersebutlah yang sering saya temukan bila membaca beberapa bahan pembanding lain mengenai hubungan kedaulatan dengan perlindungan lingkungan. Saya berpendapat bahwa hal tersebut merupakan kontruksi yang dibangun dalam melihat bahwa kedaulatan dan lingkungan merupakan sesuatu yang sulit disatukan. Padahal menurut saya, penyelesaian masalah lingkungan dapat dicapai ketika negara mampu mengoptimalkan kedaulatannya. Hal tersebut dilandasi fakta bahwa kerusakan lingkungan lebih disebabkan karena peningkatan industri manufaktur yang tidak ramah lingkungan.[8] Jika kita mengkaji lebih jauh, maka hal tersebut menunjukan bahwa power negara mulai diambil oleh market. Dengan kata lain adalah ada beberapa dimensi kenegaraan yang hilang. Contoh terdekatnya adalah kasus dibebaskannya Newmont dari berbagai tuntutan mengenai masalah pencemaran lingkungan di daerah Minahasa. Terlepas dari kontroversi di dalam persidangan, hal tersebut telah menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia lebih mementingkan kepentingan pasar dibandingkan kepentingan rakyat dan lingkungan.

Kondisi-kondisi tersebut membuat peningkatan komitmen dar negara menjadi hal yang penting. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa komitmen suatu negara terhadap lingkungan sangat tergantung dari opini publik yang kuat, kelompok penekan yang kuat, legislatif yang profesional, dan ideologi pemimipin dari negara tersebut.[9] Dengan memperkuat komitmen dari negara tanpa menghilangkan kedaulatan suatu negara, upaya perlindungan lingkungan akan menjadi lebih efektif. Dalam hal ini, saya setuju dengan pendapat dari Karen T. Litfin mengenai greening of sovereignty. Litfin menjelaskan bahwa greening of sovereignty adalah menambahkan norma-norma lingkungan ke dalam konsepsi kedaulatan. Liftin juga berpendapat bahwa merubah norma dari konsepsi kedaulatan jauh lebih memungkinkan daripada menghilangkan kedaulatan sama sekali.[10] Satu hal yang penting adalah, kedaulatan tidak dapat dihilangkan secara fundamental karena kedaulatan masih merupakan konsepsi yang penting dalam menjaga perdamaian dunia. Sejarah membuktikan bahwa ketika kedaulatan di setiap negara tidak diakui dan kekuasaan berpusat pada satu kekuatan yang supranasional, maka peperangan menjadi sesuatu yang tidak dapat dielakkan. Perang 30 tahun yang terjadi di daratan Eropa dari tahun 1618-1648 terjadi ketika kedaulatan dari kerajaan-kerajaan di Eropa tidak diakui dan kekuasaan berpusat di Vatikan dan Kerajaan Roma yang bersifat supranasional. Hal tersebut menunjukan bahwa konsepsi kedaulatan tidak mungkin dihilangkan dari kehidupan manusia baik dalam hubunganya dengan manusia maupun hubungannya dengan alam dalam sistem internasional.


[1] Letter from Chief Seattle, patriarch of the Duwamish and Squamish Indians of Puget, Sound, to U.S. President Franklin Pierce (1855).

[2] Daniel S.Papp, Contemporary International Relations: Frameworks For Understanding, (New Yory; Allyn and Bacon, 1997) p 514

[3] John E. Russell, “The Pragmatist’s Meaning of Truth, in The Journal of Philosophy, Psychology and Scientific Methods, Vol. 3, No. 22. (Oct. 25, 1906), p 601

[4] Jill Steans, International Relations: Perspective and Themes, (London : Longman, 2001) p 186

[5] Matthew Paterson, “Green Politics” in Theories of International Relations, ed Scott Burchill, (New York : Palgrave Macmillan, 2005) p 242

[6] Diakses dari http://www.kimpraswil.go.id/Index.asp?link=Issu&noid=11 pada tanggal 16 Maret 2008 pukul 12.32

[7]Alejandro Colás, The promises of international civil society: global governance, cosmopolitan democracy and the end of sovereignty? (London : International Civil Society for Polity Press, 2001) chapter 5 p 9

[8] Georg Sorenson & Robert Jackson, Pengantar Studi Hubungan Internasional,( Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2005) hal 233-234

[9] Scott P. Hays, “Environmental Commitment among the States: Integrating Alternative Approaches to State Environmental Policy” dalam Publius, Vol. 26, No. 2. (Spring, 1996), p 41

[10] Karen T. Litfin, “Sovereignty in World Ecopolitics”, dalam Mershon International Studies Review, Vol. 41, No. 2. (Nov., 1997), p 194

Advertisement

2 Responses to “Greening of Sovereignty Sebagai Upaya Penanganan Masalah Transnational Environmental”

  1. terkadang ada suatu hal yang menarik mad… terlalu berat… sampe gw ga ngerti.. hehe
    bagus chuy..

    simpen blog gw yap

  2. nice blog! tukar link ya.. salam!

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.